Video.jejamo.com, Kriminal – Wazakki, 35 tahun, seorang oknum PNS di Dinas Pariwisata Lampung, ditangkap petugas Polsekta Kedaton lantaran menjadi pelaku pembobolan rumah dua yang tahun lalu.
Ia dibekuk pada hari Minggu lalu, di kediamannya, di Jalan Rajabasa II, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Wazakki ditangkap karena terbukti mencuri sebuah surat BPKB Yamaha Vega ZR, uang tunai Rp25 juta, perhiasan emas seberat 25 gram, dua laptop, dan satu tabungan. Barang-barang tersebut merupakan milik Dwi Restalia, warga Jalan Kelapa Sawit, Kelurahan Perumnas Way Halim, Kecamatan Kedaton.
Aksi pencurian sendiri terjadi pada 1 Juli 2014 yang lalu. Kapolsekta Kedaton Kompol Bismark menjelaskan, modus yang digunakan pelaku untuk masuk ke rumah korban yaitu melalui tangga jemuran yang ada dilantai dua rumah korban. Kemudian pelaku merusak kunci pintu di lantai dua.
Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor merek Yamaha Vega ZR atas nama Dwi Restalia. Sementara barang yang lain sudah habis dijual tersangka dan digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Liputan Andi Apriyadi, reporter dan Maulana Yusup, kontributor Jejamo.com
1,257 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini