Video.jejamo.com, Kriminal – Sebanyak 4.702 botol minuman keras dari berbagai merek, yang dibawa dengan 1 unit mobil L – 300, dengan tujuan ke sebuah gudang di Dusun Pecuk Kabupaten Lampung Timur akhirnya digagalkan oleh Tim Seksi Penindakan Bea dan Cukai Bandar Lampung.
Minuman beralkhol dengan kadar tinggi itu, terpaksa ditahan pihak bea cukai, karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi berupa pita cukai, selain itu petugas bea dan cukai juga menemukan ratusan keping pita cukai bekas.
Dari hasil pemeriksaan petugas kepada supir dan kernet, diketahui bahwa minuman haram tersebut milik seseorang berinisial SY, yang juga diduga sebagai pemilik gudang, dugaan sementara minuman keras tersebut adalah barang palsu.
Pemilik barang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas 1 Way Hui, Bandar Lampung, kerugian negara akibat masuknya minuman ilegal ini mencapai 700 juta rupaiah.
Liputan Sugiono, Wartawan Jejamo.com
754 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini