Bachtiar Basri mengucapkan terimakasih kepada DPRD Provinsi Lampung yang telah sependapat dan mendukung 5 RAPERDA tersebut.
Mengenai catatan yang digariskan oleh fraksi-fraksi, ia mengaku akan mengakomodir dan dibicarakan di tingkat panitia kerja.
5 RAPERDA itu diantaranya ialah, Pedoman Rembuk Desa, Pekon Kelurahan di Provinsi Lampung dan Penambahan Penyertaan Modal terhadap PT. LAMPUNG JASA UTAMA, PT. SUMATERA PROMOTION CENTER, PT. SUMATERA SHIPPING LINE.
Kemudian tentang perubahan ke-2 atas Peraturan Daerah No.2, Tahun 2011, tentang Pajak Daerah, Kawasan Tanpa Rokok dan Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung.
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Dedy Afrizal, akan membentuk panitia kerja untuk pembahasan 5 RAPERDA tersebut, pada pembicaraan tahap II tanggal 22 Desember 2015 mendatang. (widyaningrum – video.jejamo.com)
Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya
517 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini