Video.jejamo.com, Advertorial – Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, berencana menyediakan, ruang atau kamar khusus pasien tahanan, di Rumah Sakit Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya.
Hal tersebut dilakukan, agar pasien yang merupakan tahanan kepolisian bisa mendapatkan perawatan medis.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Hairul Azman mengatakan, beberapa waktu lalu, pihaknya mendapat laporan, bahwa ada Rumah Sakit Swasta di Lampung Tengah yang menolak pasien luka tembak, yang merupakan tahanan Kepolisian Tulang Bawang, dengan alasan rumah sakit tersebut, tidak memiliki dan menyediakan, ruang khusus pasien tahanan.
Padahal, dalam pendirian sebuah rumah sakit , tidak ada aturannya bahwa rumah sakit tersebut harus menyediakan ruang khusus pasien tahanan. Hanya saja, mungkin jika rumah sakit tersebut menerima pasien yang merupakan pelaku tindak kriminalitas, mereka khawatir dapat mengganggu pasien umum lainnya.
Untuk itu, agar tidak terjadi kesalah pahaman lagi, Dinas Kesehatan telah memanggil pihak rumah sakit swasta itu, dan mendapatkan kesepakatan, bahwa ketika rumah sakit di Lampung Tengah mendapatkan pasien tahanan, maka pihak rumah sakit harus melakukan perawatan pertolongan pertama. Baru kemudian dapat dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya.
Ia menjelaskan, biaya yang dikeluarkan untuk perawatan atau pengobatan pasien tahanan, saat ini memang masih dibebankan kepada keluarga pasien. Akan tetapi, rumah sakit pemerintah, dapat menanggung biaya pengobatan, jika pasien merupakan warga miskin.
Tidak hanya pasien tahanan, nantinya, Dinas Kesehatan melalui Rumah Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya, Kabupaten Lampung Tengah, juga akan menerima pasien yang tak bertuan, alias pasien tanpa keluarga, atau gelandangan.
Liputan Raeza Handani, reporter Jejamo.com
712 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini