Video.jejamo.com, Advertorial – DPRD Kabupaten Lampung Tengah , kedatangan tamu dari DPRD Kabupaten Semarang. Kedatangan Wakil Rakyat Kabupaten Semarang ini, dalam rangka kunjungan kerja.
Dalam kunjungan kerja tersebut , DPRD Semarang banyak belajar tentang aturan Badan Kehormatan atau BK yang telah diterapkan di Kabupaten Lampung Tengah, terkait proses pengambilan keputusan, dan pemberian sanksi bagi Anggota Dewan, yang melanggar tata tertib.
Kedatangan Ketua DPRD beserta Alat Kelengkapan Badan Kehormatan Kabupaten Semarang, disambut hangat oleh Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, beserta anggotanya .
DPRD Semarang maupun DPRD Lampung Tengah, saling bertukar pengalaman tentang aturan yang ada di lembaga masing-masing. DPRD Semarang mengaku banyak belajar dari DPRD Lampung Tengah, terutama tentang bagaimana proses pengambilan keputusan serta sanksi yang akan diberikan kepada Anggota yang melanggar tata tertib DPRD, terutama yang telah melanggar hukum.
Ketua DPRD kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto mengatakan, sejauh ini pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD Semarang masih dalam tahap kewajaran, dan belum masuk ke ranah hukum, sehingga mengharuskan dilakukannya Pergantian Antar-Waktu atau paw. Akan tetapi , ilmu-ilmu dari DPRD Lampung Tengah ini, akan ia terapkan juga di lembaga yang telah dipimpinnya itu. sehingga ke depan, tidak ada lagi Wakil Rakyat yang melanggar tata tertib.
Anggota fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, di DPRD Semarang, pelanggaran yang kerap dilakukan adalah indisipliner atau tidak tepat waktu. Tidak sedikit Anggota Dewan di sana, yang telat dalam mengadiri Rapat Paripurna. Waktu pelaksanaannya bisa molor 1 hingga 2 jam. Akan tetapi, untuk tingkat kehadiran Anggotanya cukup baik. Bahkan hampir 90 persen Anggota selalu menghadiri Rapat Paripurna.
Sementara itu , Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah , J. Natalis Sinaga, mengucapkan terima kasih, atas kunjungan Ketua dan Anggota bk Kabupaten Semarang ke DPRD Lampung Tengah. Pihaknya juga menyambut baik kunjungan kerja tersebut, untuk belajar terkait Badan Kehormatan. Tidak hanya Kabupaten Semarang, yang belajar kepada DPRD Lampung Tengah. Akan tetapi , DPRD Lampung Tengah juga mendapatkan banyak ilmu dari DPRD Semarang.
Terkait keputusan dan sanksi yang diberikan kepada anggota DPRD yang melanggar, selain sanksi teguran juga ada sanksi pemecatan atau di lembaga DPRD disebut Pergantian Antar-Waktu atau PAW. Keputusan ini dilakukan, untuk menjaga aturan dan tata tertib yang ada di lembaga ini. Sehingga, setiap Anggota Dewan tidak selalu melakukan kesalahan, yang melanggar tata tertib DPRD.
681 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini