Video.jejamo.com, Advertorial – Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga geram dengan menjamurnya toko modern seperti Indomart dan Alfamart di Lampung Tengah. Ia menilai keberadaan toserba tersebut, banyak yang melanggar peraturan daerah.
Natalis Sinaga meminta Pemkab Lampung Tengah , menertibkan keberadaan toko modern yang melanggar perda. Ia juga mempertanyakan pemberian izin pendiriannya apakah sudah sesuai perda atau melanggar .
Sementara itu berdasarkan peraturan daerah maupun peraturan Bupati yang berlaku di Jurai Siwo. Terkait toko modern, izin pendiriannya tertulis tentang jarak dan jumlah mini market. Jarak minimal toko modern dengan pasar tradisional minimal satu kilometer, kemudian di tiap kecamatan maksimal dibolehkan dua toko modern .
Khusus untuk Kecamatan Terbanggi Besar maksimal 10 unit. Namun berdasarkan fakta yang diperoleh DPRD Lampung Tengah , banyak sekali toko modern yang berdiri dan melanggar peraturan yang ada .
Liputan Raeza Handani, wartawan Jejamo.com
478 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini